Rabu, 18 Maret 2015

Konsep Performa Pembelajaran Metode-Proyektif :)



“Cyberbullying”
Oleh:
Kelompok 3
Utary Monadevy              (13-095)
Giane Situmorang            (13-103)
Renita Napitupulu           (13-115)
Flora Purba                         (13-123)
Yunike Mariana                 (13-137)


Teknik Proyektif

Teknik proyektif adalah teknik pembelajaran yang menggambarkan suatu masalah melalui cerita, cerita bergambar, sandiwara, dengan berbagai media untuk menggali dimensi permasalahan-permasalahan tersembunyi yang ada pada peserta didik.  Informasi yang dibutuhkan oleh peserta didik dapat diperoleh melalui diskusi, wawancara, atau konsultasi dengan para ahli. Peserta didik berperan di akhir cerita. Mereka mendiskusikan perilaku dan motivasi tokoh-tokoh dalam cerita tersebut. Dengan mendiskusikannya, peserta didik dapat mengungkapkan perasaan-perasaannya, tata nilai, dan sebagainya.


Topik: Cyberbullying

Cyberbullying adalah kekerasan dalam bentuk teks atau pesan instan yang bersifat kasar dan menghina seseorang di media sosial. Menurut wikipedia, cyberbullying adalah penggunaan teknologi informasi untuk menyakiti orang lain secara berulang-ulang dengan sengaja. Cyberbullying itu dapat dibatasi dengan memposting rumor atau gosip tentang seseorang di internet dan mengandung sifat kebencian dalam pemikiran orang yang melakukan cyberbullying; atau juga dapat diperluas dengan mengidentifikasi korban secara personal dan mempublikasikan material sesorang dengan tujuan menfitnah dan mempermalukan orang tersebut.


                Cyberbullying dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi  informasi  dan komunikasi untuk mendukung hostile behavior yang dilakukan dengan sengaja dan berulang-ulang oleh individu atau kelompok untuk menyakiti orang lain. Menggunakan internet dan mobile technology seperti web page dan grup diskusi atau SMS dengan tujuan menyakiti orang lain. Menyakiti seseorang dalam cyberbullying ada dua cara, yaitu : cyberstalking atau cyberharassment yang dilakukan orang dewasa terhadap orang dewasa. Cyberstalker bertindak di forum publik, media sosial , atau situs-situs informasi online dan bertujuan untuk mengancam  penghasilan, pekerjaan, reputasi, atau keamanan korban. Beberapa pelaku dapat mempublikasikan foto korban atau foto korban yang sudah di edit beserta penjelasan gambar yang menfitnah atau memasang wajah korban dengan tampilan tubuh yang telanjang.  Cyberbullies dapat menunjukkan data pribadi korban (nama asli, alamat rumah atau tempat kerja/ sekolah) di website atau forum atau bisa menggunakan peniruan, menciptakan akun palsu, tempat mengutarakan komentar-komentar atau sikap sebagai   target mereka untuk tujuan mempublikasikan material dalam nama mereka yang memfitnah, mencemarkan nama baiknya, atau mempermalukan mereka. Pelaku seringkali tidak menyebutkan nama mereka atau anonim sehingga seringkali pelaku tidak diketahui dan tidak dapat di proses dengan hukum. Cyberbullying dapat terjadi setiap waktu.


Why?

Topik ini diangkat karena akhir-akhir ini marak terjadi cyberbullying di sekitar kita. Tujuannya adalah  membuat peserta didik sadar bahwa cyberbullying merupakan suatu hal yang melanggar norma sosial dan norma hukum yaitu UU ITE Pasal 27 ayat 3 yang berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ menstransmisikan dan/ membuat dapat diaksesnya informasi dan/ dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ pencemaran nama baik dan Pasal-pasal KUHP yang mengatur tentang cyberbullying yang tercantum dalam Bab XVI mengenai penghinaan, khususnya Pasal 310 ayat (1) dan (2). Pembelajaran ini ditujukan pada mahasiswa di Fakultas Psikologi USU. Peserta didik diharapkan lebih memahami dampak negatif dari cyberbullying. Dampak psikologis dari cyberbullying adalah:

1.       Tidak bersemangat melakukan kegiatan yang tadinya disukai

2.       Enggan berangkat kerja atau atau sering menjadi membolos

3.       Susah tidur atau mimpi buruk

4.       Mudah merasa takut

5.       Tidak percaya diri

6.       Muncul keinginan membully sebagai bentuk balas dendam

7.       Social phobia

8.   Bullyside: bunuh diri karena tertekan secara mental.


Media/Sarana belajar: alat pandang dengar  (Video dari youtube, gambar dari sosial media)


Peserta                        : 5 orang mahasiswi Psikologi USU 

Tanggal pelaksaan        : Selasa, 30 Maret 2015

Waktu pelaksanaan      : 08.00-selesai

Tempat                        : Taman USU

Durasi                          : maks. 1 jam

Biaya yg diperlukan     : Rp25.000 (minum utk 5 orang) 


Prosedur

Model rancangan belajar adalah model peran dengan jenis satuan kegiatan pertemuan umum. Prosedur pembelajaran:

·  Pembukaan

·  Cerita mengenai fenomena bullying yang terjadi akhir-akhir ini

· Menampilkan gambar-gambar/ capture dari instagram dan media sosial lainnya

·  Menampilkan video dan film pendek tentang cyberbullying 

· Diskusi. Peserta diberi kesempatan memberi pendapat atau tanggapan dari gambar-gambar dan video tersebut. Kemudian menunjukkan gambar tentang fakta-fakta cyberbullying yang terjadi di dunia.

 

Sumber: 

http://en.m.wikipedia.org/wiki/Cyberbullying

http://m.kompasiana.com/post/read/527409/3/aspek-hukum-dan-pencegahan-cyber-bullying.html 

http://www.infopsikologi.com/bullying-itu-kejam-ketahui-dampaknya-sekarang/

Arif, Zainudin. 2012. Andragogi. Bandung: Angkasa.