“Cyberbullying”
Oleh:
Kelompok
3
Utary Monadevy (13-095)
Giane
Situmorang (13-103)
Renita
Napitupulu (13-115)
Flora
Purba (13-123)
Yunike
Mariana (13-137)
Teknik Proyektif
Teknik
proyektif adalah teknik pembelajaran yang menggambarkan suatu masalah
melalui cerita, cerita bergambar, sandiwara, dengan berbagai media untuk
menggali dimensi permasalahan-permasalahan tersembunyi yang ada pada
peserta didik. Informasi yang dibutuhkan oleh peserta didik dapat
diperoleh melalui diskusi, wawancara, atau konsultasi dengan para ahli.
Peserta didik berperan di akhir cerita. Mereka mendiskusikan perilaku
dan motivasi tokoh-tokoh dalam cerita tersebut. Dengan mendiskusikannya,
peserta didik dapat mengungkapkan perasaan-perasaannya, tata nilai, dan
sebagainya.
Topik: Cyberbullying
Cyberbullying
adalah kekerasan dalam bentuk teks atau pesan instan yang bersifat
kasar dan menghina seseorang di media sosial. Menurut wikipedia,
cyberbullying adalah penggunaan teknologi informasi untuk menyakiti
orang lain secara berulang-ulang dengan sengaja. Cyberbullying itu dapat
dibatasi dengan memposting rumor atau gosip tentang seseorang di
internet dan mengandung sifat kebencian dalam pemikiran orang yang
melakukan cyberbullying; atau juga dapat diperluas dengan
mengidentifikasi korban secara personal dan mempublikasikan material
sesorang dengan tujuan menfitnah dan mempermalukan orang tersebut.
Cyberbullying dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi
dan komunikasi untuk mendukung hostile behavior yang dilakukan dengan
sengaja dan berulang-ulang oleh individu atau kelompok untuk menyakiti
orang lain. Menggunakan internet dan mobile technology seperti web page
dan grup diskusi atau SMS dengan tujuan menyakiti orang lain. Menyakiti
seseorang dalam cyberbullying ada dua cara, yaitu : cyberstalking atau
cyberharassment yang dilakukan orang dewasa terhadap orang dewasa.
Cyberstalker bertindak di forum publik, media sosial , atau situs-situs
informasi online dan bertujuan untuk mengancam penghasilan, pekerjaan,
reputasi, atau keamanan korban. Beberapa pelaku dapat mempublikasikan
foto korban atau foto korban yang sudah di edit beserta penjelasan
gambar yang menfitnah atau memasang wajah korban dengan tampilan tubuh
yang telanjang. Cyberbullies dapat menunjukkan data pribadi korban
(nama asli, alamat rumah atau tempat kerja/ sekolah) di website atau
forum atau bisa menggunakan peniruan, menciptakan akun palsu, tempat
mengutarakan komentar-komentar atau sikap sebagai target mereka untuk
tujuan mempublikasikan material dalam nama mereka yang memfitnah,
mencemarkan nama baiknya, atau mempermalukan mereka. Pelaku seringkali
tidak menyebutkan nama mereka atau anonim sehingga seringkali pelaku
tidak diketahui dan tidak dapat di proses dengan hukum. Cyberbullying
dapat terjadi setiap waktu.
Why?
Topik
ini diangkat karena akhir-akhir ini marak terjadi cyberbullying di
sekitar kita. Tujuannya adalah membuat peserta didik sadar bahwa
cyberbullying merupakan suatu hal yang melanggar norma sosial dan norma
hukum yaitu UU ITE Pasal 27 ayat 3 yang berbunyi setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ menstransmisikan dan/
membuat dapat diaksesnya informasi dan/ dokumen elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/ pencemaran nama baik dan Pasal-pasal KUHP yang
mengatur tentang cyberbullying yang tercantum dalam Bab XVI mengenai
penghinaan, khususnya Pasal 310 ayat (1) dan (2). Pembelajaran ini
ditujukan pada mahasiswa di Fakultas Psikologi USU. Peserta didik
diharapkan lebih memahami dampak negatif dari cyberbullying. Dampak
psikologis dari cyberbullying adalah:
1. Tidak bersemangat melakukan kegiatan yang tadinya disukai
2. Enggan berangkat kerja atau atau sering menjadi membolos
3. Susah tidur atau mimpi buruk
4. Mudah merasa takut
5. Tidak percaya diri
6. Muncul keinginan membully sebagai bentuk balas dendam
7. Social phobia
8. Bullyside: bunuh diri karena tertekan secara mental.
Media/Sarana belajar: alat pandang dengar (Video dari youtube, gambar dari sosial media)
Peserta : 5 orang mahasiswi Psikologi USU
Tanggal pelaksaan : Selasa, 30 Maret 2015
Waktu pelaksanaan : 08.00-selesai
Tempat : Taman USU
Durasi : maks. 1 jam
Biaya yg diperlukan : Rp25.000 (minum utk 5 orang)
Prosedur
Model rancangan belajar adalah model peran dengan jenis satuan kegiatan pertemuan umum. Prosedur pembelajaran:
· Pembukaan
· Cerita mengenai fenomena bullying yang terjadi akhir-akhir ini
· Menampilkan gambar-gambar/ capture dari instagram dan media sosial lainnya
· Menampilkan video dan film pendek tentang cyberbullying
· Diskusi.
Peserta diberi kesempatan memberi pendapat atau tanggapan dari
gambar-gambar dan video tersebut. Kemudian menunjukkan gambar tentang
fakta-fakta cyberbullying yang terjadi di dunia.
Sumber:
Arif, Zainudin. 2012. Andragogi. Bandung: Angkasa.